Pemasangan neon box dan jenis reklame lainnya membutuhkan izin pajak dari pemerintah daerah setempat. Pajak reklame berperan dalam meningkatkan ekonomi lokal, yang berpotensi mendukung pertumbuhan bisnis Anda. Tarif pajak biasanya sebesar 25% dari nilai sewa reklame (NSR), yang dapat ditetapkan berdasarkan beberapa faktor seperti ukuran, jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, dan jumlah reklame.
Untuk mengurus pajak reklame di Kota Palembang, kami siap membantu Anda. Dengan layanan profesional kami di bidang periklanan, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Informasi lebih lanjut :
Bapak eko cahyanto dengan no telp. 081-3288-50011
Alamat kantor Pusat : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.



