Pemasangan reklame memerlukan izin pajak dari pemerintah daerah, yang berdampak pada ekonomi lokal dan bisnis Anda secara tidak langsung. Tarif pajak reklame sebesar 25% dari nilai sewa reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan berbagai faktor seperti ukuran, jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, dan jumlah reklame. Proses pengurusan pajak reklame di Bantul memerlukan beberapa langkah, tetapi kami siap membantu Anda. Dengan pengalaman dalam periklanan, kami akan memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi secara profesional. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Dalam pemsangan neon box ataupun berbagai jenis reklame memerlukan izin pajak yang diadakan oleh daerah setempat. Pajak reklame akan membantu menaikan ekonomi daerah setempat, hal itu secara tidak langsung akan menaikan bisnis anda.
Informasi lebih lanjut :
Bapak eko cahyanto dengan no telp. 081-3288-50011
Alamat kantor Pusat : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.



