Reklame adalah media promosi yang biasanya ditempatkan di luar ruangan agar diketahui oleh masyarakat, sehingga masyarakat tertarik kepada produk atau jasa yang kita iklankan.
Memasang reklame tentunya harus memiliki izin. Ketentuan memasang reklame tiap daerah juga berbeda-beda tergantung dengan peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, periksa dulu syarat dan ketentuan memasang reklame di daerah tersebut.
Jika kita memasang reklame, kita diwajibkan untuk membayar pajak agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika kita tidak membayar pajak tersebut reklame yang sudah dipasang dapat di segel atau malah diturunkan.
Reklame dibagi menjadi 2 jenis yaitu reklame komersial dan non komersial. Reklame komersial merupakan reklame yang berisi informasi produk atau jasa. Sedangkan reklame non komersial merupakan jenis reklame yang digunakan untuk kampanye, himbauan, atau berupa informasi untuk masyarakat.
Jika anda membutuhkan jasa perizinan dan pajak reklame untuk wilayah Jogja, kami siap membantu anda. Didukung dengan personil yang telah berpengalaman dalam mengurus izin lokasi kami dapat menyelesaikan dengan cepat.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.



