Promosi menggunakan media digital memang sangat menjanjikan karena sangat mudah diakses oleh masyarakat sehingga mereka dapat mengetahui produk atau jasa yang kita tawarkan. Selain melalui media promosi digital, media seperti reklame ternyata juga masih efektif karena kita bisa temui hampir di setiap tempat.
Di Jogja reklame sangat mudah kita temui di sepanjang jalan. Hampir di semua tempat usaha memiliki reklamenya sendiri. Untuk pebisnis atau perusahaan yang ingin memperkenalkan produk atau jasa baru tertentu, reklame dapat menjadi media yang menghubungkan masyarakat dengan nilai brand yang terdapat di papan reklame tersebut.
Namun pemasangan reklame tidak boleh sembarangan dan harus memiliki izin, maka dari itu para pemilik reklame di wajibkan membayar pajak reklame agar mendapatkan izin. Jika tidak membayar pajak reklame, siap-siap saja reklame anda akan diturunkan.
Tetapi tidak semua reklame harus membayar pajak, adapun reklame yang tidak termasuk objek pajak reklame, di antaranya:
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ukuran tidak melebihi 1M2;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
- Reklame untuk kegiatan sosial seperti pendidikan, keagamaan, budaya dan kesehatan;
Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan dari nilai kontrak reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Pajak reklame salah satu pajak yang harus diberikan kepada pemerintah daerah guna
meningkatkan pendapatan asli daerah (APD), pajak ini sangat memiliki peranan penting untuk
menambah biaya pembangunan Kota.
Itulah penjelasan tentang manfaat pembayaran pajak reklame. Semoga dapat membantu Wajib Pajak yang ingin memasang reklame untuk kepentingan promosi usaha namun masih bingung dengan tata caranya.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.



