Perizinan dan tarif pajak neon box di kota Surakarta

Rate

Dalam pemsangan neon box ataupun berbagai jenis reklame memerlukan izin pajak yang diadakan oleh daerah setempat. Pajak reklame akan membantu menaikan ekonomi daerah setempat, hal itu secara tidak langsung akan menaikan bisnis anda.  

Besaran tarif pajak reklame adalah 25% dari dasar pengenaan pajak reklame atau disebut dengan istilah nilai sewa reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun jika diselenggarakan sendiri atau diselenggarakan oleh pihak ketiga tetapi dianggap tidak wajar, ada beberapa faktor untuk menentukan NSR:

  • Ukuran media reklame
  • Jenis
  • Bahan yang digunakan
  • Lokasi penempatan
  • Waktu (dihitung dalam satuan detik)
  • Jangka waktu penyelenggaraan
  • Jumlah (kuantitas reklame dalam satuan lembar)

Terdapat beberapa berbagai langkah yang harus di lalui dalam pengurusan pajak reklame di kota surakarta. Untuk anda yang tidak memiliki waktu, kami sarankan agar menggunakan layanan kami. Kami akan membantu memenuhi pajak reklame anda, dengan tim yang professional dan berpengalaman  dalam bidang advertising. Hubungi alamat yang tercantum pada dalam ini untuk informasi lebih lanjut.

Informasi lebih lanjut :

Bapak eko cahyanto dengan no telp. 081-3288-50011

Alamat kantor Pusat : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.

info lainnya

Galleri Hasil karya

konsultasi gratis

ada banyak pertanyaan seputar neonbox? silahkan tanyakan kepada kami