Izin Reklame di Kabupaten Cirebon

Rate

Reklame saat ini dianggap sebagai salah satu strategi paling efektif untuk menarik minat calon pelanggan agar tertarik dengan produk atau jasa yang ditawarkan. Dengan potensi yang begitu besar ini, tidak mengherankan jika banyak pengusaha tertarik untuk memasang reklame sebagai sarana promosi.

Sebelum memasang reklame dan mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon, pemilik usaha harus memahami kewajiban membayar pajak reklame. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik reklame sebagai syarat untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.

Sebagai wajib pajak yang terkena pajak reklame, ada subjek khusus yang harus membayar pajak ini. Subjek pajak reklame adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menggunakan reklame sebagai sarana promosi untuk kegiatan usahanya.

Pengenaan pajak reklame didasarkan pada Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau kesepakatan bersama jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan jenis bahan, lokasi penempatan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Pemahaman tentang izin reklame dan kewajiban pembayaran pajak reklame diharapkan dapat membantu para Wajib Pajak yang berencana memasang reklame untuk kepentingan promosi usaha mereka. Dengan pemahaman yang tepat, proses ini diharapkan dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami

Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.

Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

info lainnya

Galleri Hasil karya

konsultasi gratis

ada banyak pertanyaan seputar neonbox? silahkan tanyakan kepada kami