Izin Reklame di Kabupaten Palembang

Rate

Saat ini reklame dinilai sangat efektif untuk memikat calon customer agar tertarik dengan produk atau jasa yang kita tawarkan. Peluang ini membuat para orang-orang yang memiliki usaha berminat untuk memasang reklame sebagai media promosi.

dianggap sangat efektif dalam menarik minat calon pelanggan untuk tertarik dengan produk atau layanan yang ditawarkan. Kesempatan ini mendorong para pengusaha di kota Palembang untuk memasang iklan sebagai sarana promosi.

Sebelum mengurus izin iklan di Palembang, sebagai pemilik usaha, Anda juga harus memahami kewajiban membayar pajak iklan. Pajak iklan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik iklan sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan iklan.

Sebagai wajib pajak yang dikenakan pajak iklan, subjek pajak iklan yang harus membayar pajak iklan secara khusus adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menggunakan iklan sebagai sarana promosi untuk kegiatan usahanya.

Dasar pengenaan pajak iklan disebut Nilai Sewa Reklame (NSR). NSRditetapkan berdasarkan nilai kontrak iklan atau sesuai kesepakatan bersama jika iklan diselenggarakan oleh pihak ketiga.

Sementara jika iklan diselenggarakan sendiri, NSI dihitung berdasarkan jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media iklan.

Demikianlah penjelasan tentang izin iklan beserta cara pembayaran pajak iklan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Wajib Pajak yang ingin memasang iklan untuk kepentingan promosi usaha tetapi masih memerlukan panduan tentang prosedurnya.

Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami

Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.

Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

info lainnya

Galleri Hasil karya

konsultasi gratis

ada banyak pertanyaan seputar neonbox? silahkan tanyakan kepada kami